Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Akan Upayakan Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2020 10:21 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI. Aziz Yanuar. (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA - Pengacara sekaligus Wasekum DPP FPI, Aziz Yanuar menyebutkan, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab rencananya bakal melakukan upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

BACA JUGA: Habib Rizieq Penuhi Panggilan Tersangka, UAS: Ustadz Gus Nur dan Maaher Sudah Masuk Penjara

Namun, dia belum memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan pihaknya. Pasalnya, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro, Polisi Tak Lakukan Persiapan Khusus

Menurut Aziz Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka Sabtu ini. Dia pun siap menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi pasca diperiksa sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan.

"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," katanya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya