JAKARTA - Pengacara sekaligus Wasekum DPP FPI, Aziz Yanuar menyebutkan, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab rencananya bakal melakukan upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Namun, dia belum memastikan waktu pengajuan praperadilan itu dilakukan pihaknya. Pasalnya, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro, Polisi Tak Lakukan Persiapan Khusus
Menurut Aziz Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka Sabtu ini. Dia pun siap menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi pasca diperiksa sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan.
"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," katanya.
(Rahman Asmardika)