Habib Rizieq Ditahan, Habib Bahar dan 3 Kelompok Massa Berempati

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 13 Desember 2020 14:34 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibawa ke tahanan Polda usai menjalahi pemeriksaan/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Pascapenahanan, mencuat ketidakpuasan elemen masyarakat. Mulai PA 212, Umat Islam Jawa Barat, dan Brigade 411 Se-Jabodatebek akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Mereka berdalih menjadi bagian dan memiliki andil terjadinya kerumunan tersebut.

Baca juga: Beda dari Habib Rizieq, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tidak Ditahan

Terkini, pendiri Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith bersedia menggantikan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya