Pandemi Covid-19, Hotel Wajib Lolos 81 Standar Sanitasi Kemenparekraf

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 10:12 WIB
Foto : Dok.BNPB
Share :

SEMARANG - Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia menurunkan tim audit untuk memastikan secara objektif konsistensi penerapan standar protokol kesehatan di sektor pariwisata terutama hotel.

Proses penilaian didasarkan pada 81 daftar persyaratan standar sanitasi dan higiene dari Kemenparekraf RI.

Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk sertifikasi ini antara lain penanganan keselamatan dan keamanan, pengelolaan sanitasi pangan, imbauan pencegahan Covid-19, upaya kelestarian lingkungan, mekanisme pemeriksaan tubuh, dan riwayat perjalanan tamu.

Jika lolos maka akan menerima hasil penilaian audit Clean, Healthy, Safety, Environment (CHSE). Di antaranya, uji kompetensi pada 29-30 November 2020 oleh Sucofindo sebagai perwakilan tim audit dari Kemenparekraf RI menyasar Hotel GranDhika Pemuda Semarang.

General Manager Hotel GranDhika Pemuda Semarang Danang Triwidyantoro dan Tim Satuan Pengawas (Satgas) Covid-19 hotel turut mendampingi selama uji kompetensi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya