JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan, selain Imam Besar FPI, Habib Rizieq, lima tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (Prokes) lainnya juga akan berencana ajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semua (tersangka ajukan berencana ajukan Praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, 2 Anggota DPR Siap Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Gugatan itu, kata Aziz, akan berbarengan dengan pendaftaran Praperadilan Rizieq Shihab pada hari ini. "Insya Allah Senin (hari ini)," ujar Aziz.
Baca juga: Beda Nasib Habib Rizieq dan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Usai Diperiksa Polisi
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
(Awaludin)