Datangi Polda Metro Sebagai Tersangka, Ketum FPI Ingatkan Pelanggaran HAM ke Laskar FPI

Djairan, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 11:45 WIB
Ketum FPI Ustadz Basri Lubis (Foto: Istimewa)
Share :

Seperti diketahui, pihak Kepolisian meminta lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa untuk menyerahkan diri. Bila tidak, maka pihak Kepolisian sudah menyiapkan tim guna menangkap seluruh tersangka.

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Termasuk Habib Rizieq, Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya