Kuasa Hukum Habib Rizieq Belum Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 14:49 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan saat pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Rencananya permohonan praperadilan akan diajukan hari ini, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan pengamatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga pukul 14.00 WIB, belum terlihat adanya tim hukum dari Front Pembela Islam (FPI).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri di masa pandemi Covid-19 pendaftaran permohonan sidang hanya buka hingga pukul 13.00 WIB. Hal tersebut sebagaimana tertulis di papan yang berada di lobby masuk.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar belum bisa memastikan pihaknya pukul berapa akan mendaftarkan praperadilan. “Nanti dikabarin kalo ada surat tanda terimanya aja,” beber Aziz saat dikonfirmasi.

Menurut Aziz, dirinya akan mengabarkan jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan. Sebab ia tak mau membuat kerumunan di PN Jakarta Selatan. “Kita enggak mau ada kerumunan di sana (PN Jakarta Selatan),“katanya.

Baca Juga : Munarman: Habib Rizieq Alhamdulillah Tetap Bercanda di Dalam Sel

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya