Kuasa Hukum Habib Rizieq Belum Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 14:49 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Munarman: Habib Rizieq Alhamdulillah Tetap Bercanda di Dalam Sel

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya