BANYUASIN - Suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, berinisal EM (43) dan GU (36) ditangkap polisi setelah memerkosa dan menganiaya anaknya yang masih remaja. Korban pun kini hamil 7 bulan akibat ulah ayah kandungnya itu.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan pelaku EM diketahui pertama kali memerkosa korban pada 2018 lalu, hingga membuat korban memiliki anak yang kini berusia 2 tahun.
"Saat melakukan aksi bejatnya itu pelaku mengancam akan menganiaya korban," katanya, Senin (14/12/2020).
Kemudian, perbuatan asusila itu kembali dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban kembali hamil 7 bulan. Bahkan, selama kehamilannya ini korban selalu diurut dan dianiaya pelaku dengan tujuan agar kehamilannya bisa gugur.
Sementara pelaku GU yang mengetahui putrinya hamil pun mencoba menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Namun, korban takut karena di saat yang bersamaan ada pelaku EM.