Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Gugatan Praperadilan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 05:22 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Dok Okezone)
Share :

Untuk Habib Rizieq, polisi menahannya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga : 13 Jam Diperiksa, 2 Tersangka Kerumunan di Petamburan Dicecar Lebih dari 60 Pertanyaan

Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya