Ketum FPI dan Panglima LPI Dicecar 63-62 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Kasus Kerumunan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 05:30 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto : Okezone/Harits Tryan Akhmad)
Share :

Untuk Habib Rizieq polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Habib Rizieq Ditahan karena Penghasutan, bukan Kerumunan

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya