Jajaran Mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 11:13 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jajaran mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (15/12/2020). Ada empat mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia yang akan diperiksa sebagai saksi.

Keempatnya yakni, mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2008-2011, Subandrio; mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2013-2015, Ida Bagus Putu Dunia; mantan Komisaris PT DI tahun 2012-2013, Binsar H Simanjuntak; dan mantan Komisaris PT DI 2013-2014, Slamet Senoadji.

Selain itu, penyidik juga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT DI, Dedy Iriandy. Mereka akan diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 untuk tersangka, Budiman Saleh (BS).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS. Lokasi pemeriksaan di Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/12/2020).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para mantan Komisaris serta pejabat PT DI tersebut. Diduga, penyidik sedang mendalami proses kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI yang kini berujung rasuah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya