JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak Kepolisian. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum.
“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS,” kata Aziz, Selasa (15/12/2020).
Aziz mengatakan, pihaknya berharap, upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan, sebgai gerbang terakhir harapan masyarakat.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq seperti Ditarget Jadi Tersangka
“Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka.