Baca Juga: Mengenal Suryo Prabowo, Jenderal Ahli Bahan Peledak yang Pernah Masuk Daftar Hitam
Ia menambahkan, aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU 16/2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59/2013.
Dalam Perpres tersebut Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Sekretaris KKIP adalah Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.
Pepres 59/2013 juga mengatur tentang jabatan Ketua Tim Pelaksana KKIP yang memiliki tugas dalam mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang-bidang KKIP.
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua Tim Pelaksana diatur di dalam Perpres tersebut pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa Ketua Harian (Menhan) mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim Pelaksana KKIP.