JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sumadi Atmadja menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya konyol. Sebab, penerapan pasal yang dituduhkan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Penerapan Pasal 160 terhadap klien kami ini, kami nilai konyol," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020)
Baca Juga: Habib Rizieq Menolak Diperiksa, Polda Jabar: BAP Sudah Ditandatangani!
Dia menjelaskan, Pasal 160 tentang penghasutan yang dituduhkan kepada Imam Besar FPI sudah menyalahi putusan MK. Sebab, dalam putusan MK penerapan Pasal 160 tentang penghasutan harus didahului dengan bukti putusan pihak lain yang dihasut.
"Karena dalam Pasal tersebut, delik materil menurut MK harus didahului dengan bukti putusan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang dihasut," bebernya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, FPI: Semua Kita Gugat!
Dia memastikan bukti bahwa Habib Rizieq melakukan penghasutan tidak ada. Sehingga tuduhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai konyol.
"Bukti itu tidak mungkin ada karena klien kami tidak pernah menghasut orang untuk melawan hukum dan jelas tidak ada orang yang terhasut dan diputus bersalah oleh pengadilan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )