JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (15/12/2020). Gugatan diajukan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan register no. : 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.
"Dalam permohonan praperadilan tersebut kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum," ujar tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmaja melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Rekonstruksi Laskar FPI: Komnas HAM hingga KontraS Diundang, yang Datang Cuma Kompolnas
Sebab itu, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka tersebut - termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3). Bahwa secara garis besar penetapan tersangka.
"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum," tuturnya.