Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 16 Desember 2020 07:10 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pihak Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya