JAKARTA - Ustadz Haikal Hassan Baras dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai bercerita mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Pernyataan mimpi itu diunggah kanal YouTube Front TV dengan judul ‘Sambutan dan Doa IB-HRS, UBN, Babe Haikal di Pemakaman Syuhada’ pada 9 Desember lalu.
Husein Shihab selaku pelapor menuturkan, Haikal menyebarkan berita bohong lantaran menyebut semua orang yang berduka didatangi Rasulullah. Dia menjelaskan, pernyataan Haikal Hassan itu menyesatkan dan amat disayangkan jika masyarakat percaya.
Baca Juga: Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Atas Pernyataannya Bertemu Rasulullah
Hal tersebut ditanggapi oleh ahli hukum tata negara Refly Harun. Dia menghormati hak pelapor, namun menurutnya sebuah mimpi adalah hal yang sulit untuk diukur menggunakan instrumen hukum.
“Melaporkan orang bermimpi itu bagaimana mengukurnya? hukum itu harus ada ukuran, bagaimana mengukur seseorang itu bohong kalau yang dia ceritakan itu mimpi? tidak ada saksinya. Apakah dia benar bermimpi atau tidak kan tidak ada orang orang yang tahu, juga tidak ada proses pembuktian orang yang melihat dan mendengar mimpi itu,” ujar Refly, Selasa (24/11/2020).
Ukuran dalam penggunaan instrumen hukum tersebut, kata Refly, menyangkut pasal yang dilanggar hingga proses pembuktian. Hal itu sulit untuk digunakan dalam mengukur mimpi seseorang. Dia menyebut tak ada regulasi yang dilanggar ketika sebuah mimpi dipublikasikan.