Ketika Emak-Emak Protes Larangan Ganja ke MK

Antara, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 04:42 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Kuasa hukum para pemohon Erasmus Napitupulu mendalilkan norma dalam pasal yang dimohonkan untuk diujikan itu, menyebabkan ibu dari pasien gangguan fungsi otak tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan anaknya meski manfaat terapi ganja disebut memiliki manfaat untuk kesehatan.

"Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon," ujar Erasmus.

Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya