KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cimahi dan Penyuapnya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 15:43 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM). Tak hanya Ajay, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Cimahi, Hutama Yonathan (HY) juga turut diperpanjang masa penahanannya.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Ajay maupun Hutama diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB) masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Diduga Terkait Izin Proyek Rumah Sakit dari Sekda Cimahi

Lebih lanjut, Ali membeberkan, saat ini, Ajay masih tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama Yonatahan, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perpanjangan penahanan keduanya untuk melengkapi bukti serta keterangan saksi yang masih kurang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya