JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM), menerima banyak gratifikasi yang bersumber dari berbagai pihak. Dugaan sejumlah gratifikasi yang diterima Ajay itu, sedang didalami oleh penyidik KPK.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Ajay itu lewat dua orang saksi pada Senin, 1 Maret 2021. Keduanya yakni, pegawai PT Media Kreasi Cipta Indonesia, Fenky Hadiansyah dan pegawai PT Pola Mitra, Bambang.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cimahi dan Penyuapnya
Keduanya diduga mengetahui gratifikasi yang diterima oleh Ajay. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendalami pengakuan keduanya ihwal sejumlah uang yang diterima oleh Ajay dari berbagai pihak.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).