Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Sumber Gratifikasi Wali Kota non-aktif Cimahi Ajay Priatna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |12:34 WIB
 KPK Selisik Sumber Gratifikasi Wali Kota non-aktif Cimahi Ajay Priatna
Ajay Priatna saat ditahan KPK (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM), menerima banyak gratifikasi yang bersumber dari berbagai pihak. Dugaan sejumlah gratifikasi yang diterima Ajay itu, sedang didalami oleh penyidik KPK.

Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Ajay itu lewat dua orang saksi pada Senin, 1 Maret 2021. Keduanya yakni, pegawai PT Media Kreasi Cipta Indonesia, Fenky Hadiansyah dan pegawai PT Pola Mitra, Bambang.

Baca juga:  KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cimahi dan Penyuapnya

Keduanya diduga mengetahui gratifikasi yang diterima oleh Ajay. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendalami pengakuan keduanya ihwal sejumlah uang yang diterima oleh Ajay dari berbagai pihak.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement