JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan, atas nama tersangka sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Hari ini (25/01/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Usai Transaksi Suap Pembangunan RS
Ali mengungkapkan, kewenangan penahanan Hutama dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," jelasnya.
Baca juga: OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Sejumlah Uang
Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. Termasuk diantaranya memeriksa tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi
Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.