Ia menambahkan, Pemprov DKI belum memutuskan menerapkan ganjil-genap kepada kendaraan mobil, meskipun akan ada pengetatan 75% pekerja WFH dan jam operasional di Ibu Kota.
Pasalnya, ganjil-genap berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Wagub Ariza: Pemprov DKI Batasi Kegiatan di Malam Tahun Baru
"Oleh sebab itu kenapa kemudian dalam penerapan ganjil-genap selain kinerja lalu lintas ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)