Anies Terbitkan Ingub 64/20, 50% Pekerja WFH & Operasional Perkantoran hingga Pukul 19.00 WIB

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 10:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Dalam Ingub 64/20, Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.

Ingub 64/20 menginstruksikan SKPD Ibu Kota untuk mengendalikan kegiatan masyarakat saat perayaan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Sekda DKI Jakarta diminta memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Asisten Sekda diminta mengoordinasikan SKPD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan warga saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

"Para wali kota/bupati diinstruksikan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur panjang Nataru di wilayahnya masing-masing," demikian Ingub 64/20 yang diterbitkan Anies, Kamis (17/12/2020).

Para wali kota/bupati juga diminta berkoordinasi kepada camat dan lurah, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga.

Kepala BKD diminta untuk menerapkan 50% PNS dan pegawai BUMD Ibu Kota WFH saat libur Nataru. Kemudian, ASN DKI Jakarta juga diminta untuk tidak berpegian ke luar kota selama libur Nataru.

Ingub 64/20 juga menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memastikan kesiapsiagaan petugas di daerah rawan kebakaran, hingga penyemprotan disinfektan untuk lokasi perkantoran, wisata, dan fasilitas umum selama libur Nataru.

Baca Juga : Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Operasional Perkantoran di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB

"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, kafe, rumah makan, restoran, bioskop, dan kawasan wisata selama libur Nataru," ujar Anies dalam Ingubnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya