Anies Terbitkan Ingub 64/20, 50% Pekerja WFH & Operasional Perkantoran hingga Pukul 19.00 WIB

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 10:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone)
Share :

Disparekraf diminta menerapkan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Sementara itu, khusus pada 24-27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop, jam tayang paling lama juga pukul 19.00 WIB.

"Membatasi jumlah pungunjung 50% paling banyak dari total kapasitas," ucap Anies dalam Ingub itu.

Anies juga meminta Kadishub DKI Jakarta untuk menerapkan warga yang keluar masuk Jakarta untuk menyertakan hasil rapid test antigen kepad pelaku perjalanan.

Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi, serta memastikan ketersediaan alat kesehatan serta SDM dengan cepat saat Nataru.

Baca Juga : Ini Isi Lengkap Instruksi dan Seruan Anies Baswedan Terkait Pengetatan PSBB

Anies juga meminta para camat dan lurah untuk memantau dan menyosilisasikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing saat Nataru.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya