Ia menambahkan, pemeriksaan rapid antigen hanya diwajibkan kepada pengguna transportasi udara. Hal itu, kata dia, juga merupakan kebijakan pemerintah pusat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 dari klaster libur panjang Nataru.
"Terkait rapid antigen, jadi sudah diputuskan itu menjadi kebijakan pusat, nasional. Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR," tandasnya.
(Awaludin)