BNNP Jateng Tangkap Oknum Polisi Pengedar Narkoba

Wisnu Wardhana, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 15:10 WIB
Aparan BNNP Jateng tangkap oknum polisi pengedar narkoba. (Foto: tangkapan layar)
Share :

Dari kasus ini pihak BNNP Jateng menyita barang bukti sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar dengan total 500 gram. Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sementara oknum anggota polri yang terlibat juga terancam pemecatan.

(Baca juga: Bantu Bisnis Narkoba dari Lapas, 1 Keluarga Ditangkap)

Selain sabu-sabu, BNNP juga mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim dari Pekanbaru menuju Kendal Jateng melalui jasa pengiriman barang. Namun sampai batas waktu tertentu paket ganja seberat dua kilogram tersebut tidak diambil oleh pemiliknya dan kemudian dilakukan penyitaan oleh pihak BNNP Jateng.

BNNP jateng menyebutkan bahwa wilayah Jateng merupakan pangsa pasar narkoba. Berdasarkan data BNNP Jateng, selama kurun waktu tahun 2020 BNNP telah mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 21 kasus dengan 40 orang tersangka.

(Donatus Nador)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya