SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan oknum anggota polisi sebagai pengedarnya. Dari kasus ini BNNP Jateng mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 500 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
(Baca juga: Ketika Sindikat Narkoba Beraksi Manfaatkan Boneka Beruang)
Tersangka masing-masing berinisial HS, warga Cengkareng, Jakarta Barat, HCA, warga Sukoharjo dan DWS, seorang oknum anggota polisi Polres Wonosobo yang berdomisili di Sukoharjo, Jateng. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka kurir narkoba berinisial HS pada awal Desember 2020.
Kepala BNNP Jateng, Brigadir Jenderal Polisi, Benny Gunawan mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi. “Ada anggota polisi yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Kamis (17/12/2020).
Ini terungkap saat tersangka mengantar paket sabu dari Jakarta ke Surakarta. Dari pengembangan kasus tersebut akhirnya pihak BNNP berhasil menangkap tersangka DWS dan HCA yang berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Solo Raya.