SEMARANG – Masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan jaringan pengedar narkotika untuk beraksi. Beragam cara dilakukan, termasuk memanfaatkan boneka beruang guna menyelundupkan sabu.
“Modus yang digunakan para tersangka dalam memperoleh narkotika tersebut dengan cara tersangka SH alias Wezrek mengambil di Jakarta,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, Selasa (19/5/2020).
Untuk menghindari kecurigaan serta pemeriksaan petugas sepanjang perjalanan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tersangka SH menumpang kendaraan angkutan barang. Dia mengetahui bahwa jenis kendaraan tersebut yang masih bisa melintas di masa PSBB.
“Tersangka SH berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap pengangkut barang karena moda transportasi tersebut merupakan yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini,” tuturnya.
Perempuan ini pun menyembunyikan sabu seberat 200 gram dan pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir dalam boneka beruang. Dengan cara itu, SH berhasil lolos menyelundupkan barang-barang terlarang tersebut.