Ketika Sindikat Narkoba Beraksi Manfaatkan Boneka Beruang

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 22:49 WIB
Sindikat narkoba di Jateng manfaatkan boneka beruang untuk selundupkan sabu. (Foto : iNews/Taufik Budi)
Share :

Sindikat itu melibatkan jaringan Pekalongan-LP Pati. Tiga orang yang berhasil ditangkap, yaitu RS (36) alias Sambungan warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, SH (31) alias Wezrek warga Desa Panjang Wetan Kota Pekalongan, dan Widodo (35) alias Herman Widodo warga Binaan LP Kelas II B Pati.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap tersangka RS di Desa Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Selasa 5 Mei 2020 pukul 13.30 WIB. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari SH.

“Tersangka RS alias Sambungan merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tersangka Widodo saat ini masih menjalani hukuman di LP Klas II B Pati terkait kasus narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas BNNP Jateng dengan LP Kelas II B Pati,” ucapnya.

Para tersangka ditahan di Kantor BNNP Jateng guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya