"Itu mungkin peluangnya yang akan jadi modal dalam proses praperadilan nanti oleh pemohon," ujarnya.
Sebaliknya, Suparji memandang bahwa pihak termohon dalam hal ini kepolisian juga memiliki modal yang kuat di depan majelis hakim atas penetapan tersangka habib Rizieq.
"Jadi di sini nanti apakah sah atau tidak, karena pemeriksaan atau pemberitahuan tersangka itu tidak diawali dengan pemeriksaan calon tersangka, tapi alasannya karena yang bersangkutan tidak datang sampai 2 kali," tutur dia.
Menurut dia, hakimlah yang memiliki wewenang untuk menilai apakah penetapan tersangka itu sudah sah secara hukum atau tidak. Ia tak ingin secara prematur mendahului putusan hakim.
"Maka lebih baik ditunggu putusan praperadilan nanti," pungkasnya.