Suap Perkara MA, Nama Boyamin Saiman 'Diseret' di Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 21:31 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya, sempat diwarnai perdebatan. Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA, Nurhadi terkait suap perkara MA.

Awalnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal pemberitaan di media massa. Pemberitaan itu berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyinggung saksi berinisial BS.

"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, bahwa ada seorang pemborong, namanya BS ada Nomor HPnya, dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," ucap Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjalani sidang secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020).

Pertanyaan Maqdir langsung disanggah Jaksa KPK Takdir Suhan. Menurut Jaksa Takdir, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir mengaku keberatan dengan apa yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi tersebut.

"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri, kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silahkan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya gimana?," tutut Hakim Saefuddin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya