BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan akan membuat langkah baru terkait pembatasan aktivitas pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Karena, penambahan kasus positif covid-19 di Kota Bogor perhari kian meroket.
"Tanggal 22 nanti akan habis masa berlaku PSBMK. Kita sedang mengkaji tentang langkah-langkah sangat dimungkinkan ada langkah baru terkait dengan pembatasan aktivi tas warga," kata Bima, kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Langkah baru tersebut, bisa berkaitan dengan jam operasional tempat usaha maupun pembatasan langsung kepada masyarakat. Akan tetapi, hal itu masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat evaluasi perpanjangan PSBMK pada 22 Desember 2020.
"Apakah itu (pembatasan) jam operasional atau aktivitas warga. Kenapa? Karena covid ini meroket. Sudah menyentuh angka 70 perhari, jadi tidak bisa dengan biasa-biasa saja. Warga semua harus diingatkan kembali untuk patuh kepada prokes. Tanggal 22 baru kita akan tentukan. Nanti masa berlaku PSBMK selesai tanggal 22, tanggal 23-nya kita akan melakukan kebijakan baru," tegas Bima.
Baca Juga : Bima Arya Larang Perayaan Tahun Baru di Bogor
Di samping itu, terkait perayaan malam tahun baru Bima menyatakan bahwa Forkopimda Kota Bogor telah sepakat untuk melarang. Putusan tersebut juga berlaku bagi tempat wisata seperti hotel.
"Forkopimda menyepakati untuk melarang perayaan akhir tahun di seluruh Kota Bogor. Jadi tidak diperbolehkan bukan saja perayaan di luar seperti kembang api atau berkerumun berkumpul di luar, tetapi juga di dalam ruangan. Artinya di hotel-hotel kita meminta pengertianya untuk tidak menyelenggarakan pesta akhir tahun," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)