"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangannya.
Viktor menambahkan, kliennya menyadari bahwa program vaksinasi Covid-19 upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, menurut dia, UU 36/09 menjamin warga menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Viktor menerangkan, Perda Covid-19 DKI bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
(Angkasa Yudhistira)