Perda Covid-19 Digugat, Ariza: Silakan Tidak Apa-Apa

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2020 03:45 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)
Share :

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangannya.

Viktor menambahkan, kliennya menyadari bahwa program vaksinasi Covid-19 upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, menurut dia, UU 36/09 menjamin warga menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Viktor menerangkan, Perda Covid-19 DKI bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya