JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) tak mempersoalkan adanya warga yang menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).
Ariza mengatakan, Perda Covid-19 telah disusun bersama DPRD DKI Jakarta. Sehingga, setiap warga DKI memiliki hak untuk melakukan uji materil Perda tersebut ke MA.
"Ya tidak apa-apa (Perda Covid-19 digugat), itu kan Perda disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD, disahkan oleh DPRD dam Pemrov DKI. Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak silakan itu ada mekanismenya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dia menilai, gugatan Perda Covid-19 bisa menjadi masukan dari masyarakat kepada Pemprov DKI dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kalau keberatan dengan Perda, silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya. Itu masukan bagi masyarakat apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi ke depan," tuturnya.