"Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui pra peradilan. Maka, penyidik harus SP3," tuturnya.
Untuk itu, kata Fachrizal, yang menentukan juga terkait peluang Habib Rizieq terlepas dari jerat hukum adalah seberapa kuat alat bukti yang dimiliki penyidik. "Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.
“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Desember 2020.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat