JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru. SE ini ditujukan bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri selama masa liburan tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan SE ini merupakan bagian dari upaya menekan penularan virus corona selama libur panjang akhir tahun.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam siaran pers yang diterima media, Minggu (20/12/2020).
Surat edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu memuat kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Di antara aturan-aturan yang perlu dijalankan para pelaku perjalanan antara lain kewajiban menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Jika perjalanan penerbangan kurang dari dua jam, pelaku perjalanan dilarang untuk makan dan minum, dengan pengecualian individu yang mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.