Ini Isi Lengkap SE Satgas Covid-19 soal Pembatasan Mobilitas Selama Nataru

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 16:38 WIB
Foto: Okezone.
Share :

Berikut, isi lengkap Surat Edaran Satgas Covid-19 No.3 Tahun 2020:

SE Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020 by Rahman Dika on Scribd

Wiku mengatakan bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

BACA JUGA: Berikut Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini, Jakarta dan Jabar Terbanyak

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” tutupnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya