Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Perlu Tes PCR saat Naik Pesawat

INews.id, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 21:04 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia. 

"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukkan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020). 

Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antarProvinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api. 

Untuk ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes negatif melalui tes RT-PCR negara asal yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, mereka yang datang dari luar negeri akan dikawal atau diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP). 

Pengawasan itu berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan, serta dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR. Hal ini berlaku baik Warga Negara Indonesi (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Di sektor transportasi, saat ini Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan SE petunjuk teknis rapid test antigen. Namun, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebut. 

"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita, Minggu (20/12/2020).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya