BANDUNG – Artis TA yang terjerat kasus prostitusi online, telah diizinkan pulang oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Kepolisian menetapkan status TA sebagai korban dalam kasus tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, selebgram sekaligus model itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis, Jumat, dan Sabtu, (17-19/12/2020).
BACA JUGA: Artis TA Terjerat Prostitusi Online, Sopir Pribadi Ikut Ditangkap
Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. "Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami wajib laporkan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).
Selanjutnya, ujar Kompol Reonald TS Simanjuntak, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona.
"Nama-nama tersebut, mohon maaf belum bisa kami sebut saat ini, tetapi nanti perkembangannya akan kami beritahukan lebih lanjut ke depannya," ujar Kompol Reonald.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengaman artis TA, model, selebgram, dan pemain di film televisi (FTv), di sebuah kamar hotel di Kota Bandung.
BACA JUGA: Prostitusi Online, Artis TA Ditangkap saat di Kamar Hotel
Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar pada Kamis (17/12/2020) sore. Namun belum diketahui apa yang dilakukan artis TA bersama seorang pria di dalam kamar itu.
Yang pasti, artis TA diamankan karena diduga terseret kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh tiga tersangka, AH, RJ, dan MR alias Alona.
"Kami amankan, inisial TA. Dia berprofesi sebagai artis dan selebgram. Saat kami amankan, dia (TA) sedang di kamar dengan pria," kata Kasudit V, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).