Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimu mengatakan, tersangka merupakan target pihaknya karena diduga mengedarkan narkoba di Kecamatan Banding Agung bersama suaminya.
"Tersangka selain pemakai, juga seorang pengedar sabu-sabu. Berdua dengan suami merupakan target Satnarkoba dalam memberantas peredaran di wilayah hukum Polres Oku Selatan,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan petugas berikut barang bukti narkoba, untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)