MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2020, untuk mencegah penularan Covid-19.
Pelarangan perayaan tahun baru ini sekaligus bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasiltas umum.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru 2021 ini berkaitan dengan tindak lanjuti peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.
"Kita juga harus memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Maros terus bertambah. Makanya kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini," jelasnya.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros, Andi Dharmawari Sukiman, berharap surat edaran tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata
Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.