Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Palsu

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 14:32 WIB
Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus surat palsu (Foto : Sindonews/Raka Dwi Novianto)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra. Djoko Tjandra divonis atas kasus surat jalan dan dokumen palsu.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan yakni hal yang memberatkan

tindak pidana Djoko Tjandra dilakukan saat melarikan diri dan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata Majelis Hakim.

Diketahui vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Baca Juga : Sepak Terjang Djoko Tjandra : Dari Pelarian hingga Ditangkap dan Divonis Hari Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya