JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra 2 tahun 6 bulan pidana penjara. Djoko Tjandra divonis atas kasus surat jalan dan dokumen palsu. Selain itu, hal yang meringankan vonis tersebut karena Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta berusia lanjut
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra Akui Serahkan Uang kepada 2 Jenderal Polisi
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan yakni hal yang memberatkan, tindak pidana Djoko Tjandra dilakukan saat melarikan diri dan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Ketika Netizen Sindir '25 M' Djoko Tjandra untuk Berandai-andai
Diketahui vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.