JAKARTA - Enam keluarga Laskar Front Pembela Islam (FPI) menolak untuk menjadi saksi kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, keenam keluarga tersebut telah melayangkan surat untuk mengundurkan diri sebagai saksi pada perkara ini.
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Dalam surat tersebut, kata Andi, pihak keluarga telah memaparkan alasan penolakan tersebut. Selain itu, soal pengunduran diri sebagai saksi tersebut juga diatur dalam aturan hukum yang berlaku.
"Dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku. Ini diperbolehkan oleh aturan sesuai Pasal 168 KUHAP," ujar Andi.
Baca Juga : FPI Kawal Proses Investigasi Komnas HAM soal Penembakan 6 Laskar
Enam keluarga Laskar FPI telah dua kali diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama pada 14 Desember 2020 dan kedua 21 Desember 2020. Namun, mereka tidak hadir pada dua kesempatan tersebut.
Baca Juga : Komnas HAM Investigasi Mobil Laskar FPI yang Ditembaki Polisi, Ini Foto-fotonya
(Erha Aprili Ramadhoni)