JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota, yang nekat melakukan liburan saat Natal dan Tahun Baru 2021 ke luar kota.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Chaidir saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Libur Nataru, DKI Berlakukan 75% WFH hingga 8 Januari
Chaidir menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 50% PNS untuk work from home (WFH) selama libur Nataru berdasarkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Baca juga: APBD DKI 2021 Rp82,5 Triliun Prioritaskan Banjir dan Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19
Menurut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI diwajibkan melaporkan kerja melalui system E-Kinerja.
Selain itu, kinerja PNS di DKI Jakarta akan langsung diawasi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing.
"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," tandasnya.