Ditandatangani Putin, UU Baru Beri Kekebalan Hukum pada Mantan Presiden Rusia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 12:34 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
Share :

MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang akan memastikan kekebalan seumur hidup dari penuntutan bagi mantan presiden Rusia setelah mereka tidak lagi menjabat. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan bagi keluarga mantan kepala negara.

Ini berarti Putin tidak dapat dituntut ke pengadilan karena pelanggaran pidana atau administratif setelah meninggalkan Kremlin. Aturan serupa juga berlaku bagi Dmitry Medvedev yang menjabat sebagai Presiden Rusia pada 2008-2012, dan semua presiden Rusia di masa mendatang.

BACA JUGA: Pastikan Vladimir Putin Sehat, Kremlin Bantah Rencana Mundur pada Januari 2021

Aturan baru itu dimasukkan dalam amandemen konstitusi, disetujui oleh pemungutan suara publik pada Juni, yang membuat perubahan signifikan pada sistem pemerintahan Rusia.

Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut memperluas sistem kekebalan presidensial sebelum orang yang bersangkutan menjabat. Para calon presiden akan dibebaskan dari penangkapan atau penggeledahan serta diinterogasi oleh polisi atau penyidik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya