PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 18:57 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) diduga melayangkan sebuah surat perihal somasi atau teguran mengenai dikosongkannya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah berada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(Baca juga: Menilik Markaz Syariah Habib Rizieq di Megamendung yang Dijaga Ketat)

Surat tersebut disebarkan oleh akun Twitter @Fkadrun pada Rabu (23/12/2020). Dalam cuitannya itu, ia melampirkan foto dari sebuah handphone yang menampilkan surat peringatan.

Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak , akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan,"kutip Okezone.

(Baca juga: Ledakan Diduga Bom Terjadi di Kantor KAMI Menteng)

Dalam isi surat tersebut diketahui lahan seluas 30,91 Ha yang diduduki Pesantren Alam Agrokutural Markaz Syariah sejak 2013 yang digunakan Habib Rizieq itu tidak menggunakan izin dan tanpa persetujuan PTPN VII selaku pemilik aset tanah itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya