PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 18:57 WIB
foto: Okezone
Share :

Tindakan penggunaan lahan tersebut telah masuk tindak pidana dan dikenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan telah diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak terlapor agar menyerahkan lahan dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak diserahkan PTPN mengancam untuk melaporkan permasalahan lahan ini ke pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) dan dari Front Pembela Islam (FPI) maupun dari pengacara Habib Rizieq.

(Salsabila Raihani)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya