Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab ke Polda Metro Jaya dengan pasal berisi ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong. Ujaran kebencian yang dituding ke Haikal berlangsung saat Haikal bercerita terkait mimpinya yang bertemu Rasulullah.
Cerita Haikal itu juga diposting melalui akun Youtube Front TV. Haikal menyampaikan hal tersebut saat mengikuti pemakaman laskar FPI yang tewas akibat baku tembak dengan aparat kepolisian.
(Fahmi Firdaus )